Suara.com - Pelecehan seksual yang dialami para finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 terjadi saat sesi body checking. Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Agustus 2023.
Menurut kuasa hukum para korban, Melissa Anggraini, body checking tak ada dalam rundown kegiatan karantina. Sehingga para finalis ketika itu sempat merasa heran saat diminta untuk body checking.
Melisa dengan tegas menyebut bahwa inisiator body checking menjabat sebagai Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia 2023.
"Ya itu, COO (inisiator agenda body checking)," kata Melissa ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia 2023, Polisi Periksa 7 Korban
Karena itu, orang yang menjawab COO jadi salah satu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual.
"Tentu, tentu (COO dilaporkan), itu pasti kita laporkan. Nanti akan ditelusuri oleh Polda gimana peranan dia, benarkah semua yang disampaikan korban ini benar-benar bersesuaian," ujar Mellisa.
Sebelumnya hal yang sama juga sudah lebih dulu disampaikan Rio Motret selaku mantan Visual Director sekaligus fotografer MUID. Kata dia, perempuan dengan jabatan COO itu juga memotret finalis dalam keadaan bugil.
Rio juga menuturkan bahwa kejadian ini merupakan kasus pelecehan antar sesama perempuan.
"(Yang motret) Perwakilan dari Miss Universe, yaitu COO jabatannya. Cewek (fotografernya)," ujar Rio Motret beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tubuh Telanjang Finalis Miss Universe Indonesia Bisa Terlihat dari Luar Bilik Tempat Body Checking
"Jadi cewek yang melecehkan cewek. Kita juga tidak ada di lokasi, yang memotret adalah perempuan. Jadi di sini boleh ditekankan perempuan melecehkan perempuan," katanya lagi.
Skandal di Miss Universe Indonesia 2023 mencuat pertama kali dari suara Sally Giovanny, selaku Province Director Miss Universe Indonesia 2023. Lewat Instagram dia protes keras atas tindakan tersebut.
Finalis dan Province Director Miss Universe Indonesia 2023 sudah melaporkan PT. Capella Swastika Karya selaku pemilik lisensi ajang kecantikan tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual pada Senin (7/8/2023) dengan pasal Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS. Polisi juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.