Suara.com - Kasus penganiayaan dengan tersangka aktor Pierre Gruno berakhir damai. Pedamaian ini menyusul pencabutan laporan oleh korban GDS di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum GDS, Hornaning, mengatakan kliennya telah menerima permintaan maaf Pierre Gruno.
"Jadi dari pihak Pak Pierre, dalam hal ini keluarga, menyampaikan permintaan maaf dan menyampaikan pesan dari Pierre Gruno bahwa dirinya sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf dengan sedalam-dalamnya kepada klien kami," ujar Hornaning saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
"Sehingga dalam hal ini atas permohonan maaf dan permohonan dari keluarga, kita sepakat untuk melangkah ke proses restorative justice," ujarnya lagi.
Baca Juga: 5 Fakta Pierre Gruno Aniaya Pria di Bar: Korbannya Lansia, Penyebabnya Sepele
Sebelumnya pihak Pierre Gruno berkali-kali mendatangi pihak GDS dan mengajukan permohonan maaf. Atas berbagai pertimbangan keduanya sepakat untuk berdamai dan menyudahi kasus ini.
"Bersama-sama. Jadi awalnya ada permohonan, pihak Pak Pierre datang kepada klien kami, dan memohon kita menjalankan RJ. Kemudian melalui beberapa proses dan pertimbangan, akhirnya klien kami menerima," kata Hornaning.
Kini laporan tersebut sudah resmi dicabut oleh pihak GDS dan diterima oleh pihak kepolisian.
"Iya kami sudah menyampaikan, menyerahkan, dan sudah diterima laporan pencabutan dari klien kami," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan ini terkait penganiayaan yang dilakukan Pierre pada GDS di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Juni 2023.