Suara.com - Sejumlah saksi dan korban kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di ajang Miss Universe Indonesia 2023 baru saja selesai diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (14/8/2023).
Didampingi Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum pihak korban, sembilan orang saksi beserta korban memberikan kesaksian mereka atas skandal tersebut di dalam ruangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh korban dan dua saksi, sudah selesai semuanya memberikan keterangan," tutur Mellisa Anggraini usai pemeriksaan.
Pemeriksaan itu bertujuan mengumpulkan cerita para korban dan saksi yang merasakan langsung pelecehan tersebut. Menurut Melissa, tiap finalis Miss Universe Indonesia 2023 mengalami bentuk pelecehan yang berbeda-beda.
Baca Juga: Menelusuri Keluarga Poppy Capella, Benarkah Masih Saudara dengan Inul?
"Mereka menyampaikan terkait peristiwa 1 Agustus 2023 kemarin saat dilangsungkannya karantina kontestan Miss Universe Indonesia. Karena ada beberapa perbedaan dari keterangan masing-masing korban ini," kata Mellisa.
"Bagaimana dugaan pelecehan itu dilakukan terhadap mereka, jadi ada yang diambil fotonya, ada yang dibentak, ada yang merasa terintimidasi," katanya menyambung.
Dalam waktu dekat rencananya pihak penyidik Polda Metro Jaya juga akan memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan. Termasuk orang-orang di balik PT. Capella Swastika Karya serta perempuan dengan jabatan COO yang diduga pelaku pemotretan.
"Dalam waktu dekat, pihak Polda akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan juga atas apa yang disampaikan oleh para korban hari ini," imbuhnya.
Sebagai informasi, berita soal finalis Miss Universe Indonesia 2023 dipaksa bugil itu ramai diperbincangkan usai Sally Giovanny, selaku Province Director Miss Universe Indonesia 2023 mengunggah pernyataan tidak terima atas tindakan itu ke Story Instagram-nya.
Baca Juga: 3 Fakta Inul Daratista Ungkap Hubungannya dengan Poppy Capella, Bantah Punya Hubungan Darah
Sehingga kini pihak finalis dan Province Director Miss Universe Indonesia 2023 sudah melaporkan PT. Capella Swastika Karya yang dimiliki Poppy Capella selaku pemilik lisensi ajang kecantikan tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual pada Senin (7/8/2023) dengan pasal Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.