Suara.com - Jelang musim kampanye 2024, pedangdut Camel Petir kembali ikut dalam persaingan memperebutkan kursi DPR RI. Namun belum apa-apa, artis yang lahir dari ajang "Penghuni Terakhir" ini langsung mendapat teguran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Seperti diketahui, Camel Petir yang memiliki nama asli Camelia Pandu Winata mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil III Jabar, yang meliputi Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur.
Namun baru-baru ini, Camel Petir mengungkap dia mendapat surat teguran dari Bawaslu. Surat itu pun ia unggah di akun Instagram-nya, @camelpetir.official.
"DCS (daftar caleg sementara) belum keluar, aku sudah kena spritt aja," tulis Camel Petir di Instagram Story-nya, sambil menunjukkan surat teguran dari Bawaslu Bogor.
Baca Juga: Dekat dari Rumah Jadi Alasan Anang Hermansyah Nyaleg di Dapil Kabupaten Bogor
Dalam surat tersebut, dasar dari pemanggilan Camel Petir pada poin kedua adalah Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Namun Camel Petir merasa teguran yang diterimanya kurang adil, dan Bawaslu bersifat tebang pilih dalam memberikan teguran. Pasalnya, di lapangan Camel juga menemukan banyak spanduk kampanye dari caleg lain, yang sudah memasang nomor urut dalam atribut kampanye mereka.
Camel Petir kemudian mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang terkena peringatan dari panwaslu, padahal banyak caleg lain yang melakukan hal serupa.
"Padahal bestie caleg lain banyak juga yang pasang nomor urut, kenapa aku yang ditegur Panwaslu ya," ujar Camel Petir, di unggahan Instagram Story lainnya.
"Lagi ngopi, sambil mantau kenapa caleg lain pakai nomor urut, spanduknya enggak kena semprit. Ada pilih-pilihkah," imbuh Camel Petir menyindir.
Baca Juga: Nyaleg, Vicky Prasetyo Ingin Berjuang Agar Guru Ngaji Diberi Gaji