Suara.com - Motivator Mario Teguh mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Sunyoto Indra Prayitno dalam kasus dugaan penipuan, Jumat (11/8/2023).
Mario Teguh datang didampingi kuasa hukumnya, Willy Lesmana Putra. Laki-laki 67 tahun itu datang dalam balutan kemeja batik berwarna coklat. Dia datang seraya tersenyum kepada awak media.
"Kami hadir terkait laporan kami. Salah satunya terkait penipuan," kata Willy Lesmana Putra.
Mario Teguh sendiri mengaku kondisinya dalam keadaan baik. Dia siap memberikan keterangannya pada penyidik soal kasus tersebut.
Baca Juga: Biodata Lengkap dan Agama Mario Teguh, Motivator yang Terseret Kasus Penggelapan Dana
"Super, terima kasih, alhamdulillah. Mudah-mudahan Anda juga," ujar Mario Teguh. "Iya, siap (jalani pemeriksaan)," katanya lagi.
Sebelumnya diketahui pada 19 Juni 2023 Mario Teguh dilaporkan Sunyoto, pemilik bisnis skincare ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp5 miliar.
Kala itu sang motivator dituduh menggelapkan uang dan melanggar kontrak kerja oleh Sunyoto Indra Prayitno dan sang istri, Syarah soal bisnis promosi skincare.
Mario Teguh diduga tidak melaksanakan janji kerja setelah uang bayaran ditransfer Sunyoto dalam beberapa kali termin dengan jumlah Rp5 miliar. Dia hanya mengambil untung dari Sunyoto tanpa mempromosikan produk sesuai perjanjian.
Di sisi lain Mario Teguh merasa dibohongi soal informasi produk skincare milik Sunyoto dan Syarah. Sebelumnya produk tersebut diklaim merupakan produk buatan Jepang, namun kenyataannya diproduksi di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Capai Rp 18 Miliar, Deddy Corbuzier Melongo Dengar Tarif Konsultasi di Mario Teguh
Mario Teguh juga mengkhawatirkan keamanan produk dan risiko kesehatan konsumen jika dia tetap melaksanakan promosi.
Merasa tidak terima, Mario Teguh melaporkan balik Sunyoto ke Polda Metro Jaya pada 28 Juli 2023 lalu dengan dugaan penipuan.
Hari ini dia datang memenuhi panggilan penyidik dan siap memberikan keterangannya soal kasus tersebut.