Suara.com - Momen Dinas Sosial Kota Tangerang mengambil paksa anak-anak asuh YouTuber Pratiwi Noviyanthi beberapa hari lalu, viral dan jadi perhatian publik.
Pratiwi Noviyanthi yang sering melakukan aksi kemanusian dengan merawat orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dan mengasuh anak-anak dari ODGJ justru dituding melakukan perdangan orang.
Kuasa hukum Pratiwi Noviyanthi, Febri mengatakan kliennya sempat mendapat surat undangan dari pihak kepolisian atas dugaan kasus perdagangan orang setelah 10 anak asuhnya tersebut diambil paksa oleh Dinas Sosial Kota Tangerang.
Febri mengatakan tudingan perdagangan orang pada kliennya itu berawal dari laporan informasi pihak yang belum diketahui identitasnya kepada kepolisian.
"Setelah kejadian itu Mbak Novi ini menerima surat undangan dari Bareskrim untuk memberikan keterangan atau klarifikasi berdasarkan laporan informasi. Isinya undangan kepada saudara Novi untuk klarifikasi atas dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau UU perlindungan anak," kata Febri, kuasa hukum Pratiwi Noviyanthi dalam YouTube Uya Kuya yang diunggah Kamis (10/8/2023).
Pratiwi Noviyanthi yang merasa tidak melakukan perdangan orang pun berusaha memenuhi undangan itu dan memberikan keterangan yang sesuai faktanya.
Febri mengatakan Pratiwi Noviyanthi dalam melakukan aksi kemanusiaannya ini sudah memiliki sebuah yayasan berbadan hukum jelas. Namun, Pratiwi Noviyanthi memang belum mendaftarkan dari segi operasional untuk merawat anak-anak terlantar atau dari ODGJ ke Dinas Sosial.
Meski begitu, aksinya dalam menolong dan merawat ODGJ dan anak terlantar itu sudah mendapat pengakuan hingga reward dari Walikota Tangerang 2021 lalu. Selain itu, Novi juga sering mencoba berkomunikasi dengan pihak Dinsos, tetapi sering tak mendapat respons.
"Mbak Novi juga konsisten menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak ada niat untuk menyimpang," ujar Febri.
Menurut Febri, Pratiwi Noviyanthi bisa dituding melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jika memenuhi tiga unsur yakni berupa prosesnya terdapat tindakan perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penitipan manusia.
Selain itu, cara yang dilakukannya juga menggunakan kekerasan, pemaksaan hingga terjadi eksploitasi. Namun, Pratiwi Noviyanthi menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan dalam aksi kemanusiannya tersebut.
Pratiwi Noviyanthi memang seorang donatur, yang akhirnya bergerak sendiri melakukan aksi kemanusiaan dengan menolong dan merawat ODGJ beserta anak terlantar.
"Memang sebelum melakukan aksi sosial ini, Mbak Novi adalah seorang donatur. Jadi, bergerak dari situ mulai bergerak membantu ODGJ dan berkembang membantu ODGJ hamil, anak terlantar dan hamil di luar nikah," jelas Febri.