Suara.com - Pedangdut Saipul Jamil resmi melaporkan mantan istrinya, Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan pada Selasa (8/8/2023) malam terkait pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Kami datang ke mari adalah terkait laporan Saipul Jamil dugaan tindak pidana, pencemaran nama baik dan fitnah," ujar pengacara Saipul Jamil dalam video yang diunggah akun seleb cam di YouTube.
Sang pengacara menyebut laporan ini dibuat guna memberikan efek jera terhadap Dewi Perssik.
"Klien saya mau ada penegakan hukum agar tidak ada lagi seperti ini," tuturnya.
Baca Juga: Dewi Perssik Temui Putri Ariani Klarifikasi soal Hinaan Penyanyi Sirkus, Adabnya Tuai Sorotan
Saipul Jamil sendiri turut menimpali. Dia mengungkap omongan Dewi Perssik yang dianggap sudah mencemarkan nama baiknya.
Rupanya dalam salah video yang viral, Dewi Perssik sempat mengatai dirinya penjahat kelamin, pedofil serta pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terkait ini, Saipul Jamil mengaku sakit hati. Pasalnya dia tidak merasa seperti yang dituduhkan oleh sang mantan istri.
"Saya bukan pelaku pedofil. Kenapa saya berani bicara demikian? Karena keputusan pengadilan tidak ada pedofil," jelas Saipul Jamil.
"Sedangkan pada waktu 2016, yang menjadi korban saya, umurnya sudah mencapai hampir 18 tahun dan sudah punya KTP," lanjut Saipul Jamil.
Baca Juga: Rully Tak Sabar Minta Nikah, Dewi Perssik Malah Takut
Seperti diketahui, Saipul Jamil dan Dewi Perssik memang sempat saling bongkar aib masing-masing. Gara-gara ini, Saipul Jamil sampai melayangkan surat somasi.
Saipul Jamil sebelumnya memang sempat dipenjara atas kasus pelecehan seksual terhadap sesama jenis.