Aldi Taher Dicoret Sebagai Bacaleg DPRD DKI dari PBB, Ternyata Ini Penyebabnya

Senin, 07 Agustus 2023 | 19:21 WIB
Aldi Taher Dicoret Sebagai Bacaleg DPRD DKI dari PBB, Ternyata Ini Penyebabnya
Aldi Taher sambangi Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (5/11). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mencoret nama Aldi Taher sebagai Bakal Caleg DPRD DKI dari Partai Bulang Bintang (PBB).

Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, Aldi Taher awalnya terdaftar sebagai bacaleg dari dua partai berbeda, yakni PBB dan Perindo. Bedanya, lewat Perindo Aldi didaftarkan sebagai bacaleg DPR RI.

KPU DKI Jakarta kemudian melakukan verikasi kepada dua partai tersebut.

"Ketika ada kegandaan pencalonan, ini partai harus klarifikasi ke yang bersangkutan, jadinya milih maju dari partai mana dan dapil mana. Ternyata, di PBB tidak ada surat pernyataan tersebut. Yang ada di partai perindo di DPR RI," kata Dody saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2023).

Hingga akhir batas waktu verifikasi, Dody menyebut PBB tak kunjung merespons. Karena itu, KPU memutuskan untuk mencoret nama Aldi Taher.

"Jadi, di PBB sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta statusnya menjadi tidak memenuhi syarat," ujar dia.

Saat ini, tahapan pemilu telah memasuki periode penting yakni masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) hingga 11 Agustus 2023. Dalam fase ini, KPU memberikan kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan berkas pencalonan bagi bakal calon legislatif (bacaleg).

Setelah hasil verifikasi, KPU DKI Jakarta telah menyetujui 25 bakal calon Anggota DPD RI dari wilayah pemilihan (dapil) DKI Jakarta dan 1.720 bakal calon Anggota DPRD DKI Jakarta yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Sementara, 139 bakal calon Anggota DPRD DKI Jakarta tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.

Lebih lanjut, Dody juga menjelaskan bahwa ada lima partai politik (parpol) yang berpartisipasi dalam Pemilu Legislatif 2024 di Jakarta telah memenuhi 100 persen persyaratan pencalonan. Kelima parpol tersebut adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan PSI.

Baca Juga: Aldi Taher Bawa Tim Hadrah ke Panggung, Penonton Auto Sholawatan saat Konser

Namun, 13 parpol lainnya masih perlu melengkapi syarat-syarat pencalonan karena beberapa bacaleg DPRD DKI dari parpol tersebut masih dianggap tidak memenuhi syarat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI