Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan. Keduanya dinyatakan resmi bercerai pada tanggal 3 Agustus 2023.
Meski demikian, gonjang-ganjing mengenai tuntutan nafkah Venna Melinda terhadap Ferry Irawan hingga kini belum usai. Sebagaimana diketahui, Pengadilan Agama telah mengabulkan permintaan Venna Melinda terkait nafkah dari Ferry Irawan.
Ibu tiga anak tersebut menuntut nominal Rp30 Juta untuk nafkah mut'ah dan iddah. Jadi bila ditotal, Ferry Irawan perlu menafkahi Venna Melinda sebesar Rp60 Juta.
Jumlah ini memang tak sebesar perceraian artis lain seperti Inara Rusli ataupun Natasha Rizki, akan tetapi pihak Ferry Irawan berencana mempertimbangkan kembali putusan dari Pengadilan.
Baca Juga: Sah! Ferry Irawan dan Venna Melinda Resmi Bercerai
Hal ini lantaran jumlah yang diminta Venna Melinda dianggap terlalu mengada-mengada.
"Saya bilang ini terlalu mengada-ada, ada nafkah madiyah. Artinya utang yang masa lampau ketika dia berumah tangga," ucap Khairul Imam, kuasa Hukum Ferry Irawan dikutip pada Senin (7/8/2023).
Khairul pun menyinggung mengenai kondisi Ferry Irawan yang kini masih mendekam di penjara. Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, aktor laga tersebut dijebloskan ke penjara terkait kasus KDRT yang dilakukan kepada Venna Melinda. Alhasil Ferry Irawan pun tak lagi memiliki pemasukan lantaran tak bisa bekerja.
"Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, di mana Ferry ada di balik jeruji. Dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," sambung Khairul Imam.
Khairul juga menjelaskan bila kliennya hanya bisa memberi nafkah mut'ah dan iddah sebesar Rp200 ribu kepada Venna Melinda.
Baca Juga: Alasan Vania Anak Bungsu Venna Melinda Tak Mau Lagi Punya Ayah Sambung Bikin Sedih
Sementara itu konsekuensi bila tak bisa memberikan nafkah sesuai putusan pengadilan ialah perceraian batal sehingga Venna Melinda dan Ferry Irawan bakal bersama kembali. Alhasil pihak Ferry Irawan masih mempertimbangkan menerima putusan atau banding kembali ke Pengadilan.