Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan ternyata sudah memutus perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda. Penetapan dilakukan pada 3 Agustus 2023 lewat sidang online atau e-court.
"Permohonan sudah diputus pada 3 Agustus 2023," ujar pengacara Ferry Irawan, Khairul Imam di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (5/8/2023).
Dalam putusan, majelis hakim mengabulkan permohonan Ferry Irawan menjatuhkan talak satu ke Venna Melinda.
"Permohonan cerai talak Mas Ferry dikabulkan dan memberi izin ke Mas Ferry untuk menjatuhkan talak satu," jelas Khairul Imam.
Baca Juga: Alasan Vania Anak Bungsu Venna Melinda Tak Mau Lagi Punya Ayah Sambung Bikin Sedih
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Venna Melinda dalam jawaban gugatan untuk menuntut uang mut'ah dan nafkah dari Ferry Irawan.
Masing-masing ditetapkan pada angka Rp 30 juta.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah selama masa iddah 3 bulan yaitu Rp 30 juta," terang Khairul Imam.
Belum ada penjelasan terkait langkah hukum lanjutan apa yang akan diambil Venna Melinda. Pihaknya belum memberikan tanggapan terkait hasil putusan dari majelis hakim.
Sedangkan pihak Ferry Irawan menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim. Ada beberapa poin yang menurut mereka kurang bisa diterima, salah satunya terkait uang mut'ah dan nafkah.
Baca Juga: Anak Venna Melinda Ogah Punya Ayah Sambung Lagi, Trauma Ferry Irawan KDRT ke Ibunya?
"Kami masih pikir-pikir," kata Khairul Imam.
Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan mentalak cerai Venna Melinda pada 7 Februari 2023. Ia menuruti permintaan sang istri untuk pisah usai mengaku jadi korban KDRT pada 8 Januari 2023.
Venna Melinda sendiri juga sempat mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan di tanggal yang sama.
Namun ia memutuskan mencabut gugatan karena berkas lelaki 46 tahun lebih dulu terdaftar di sistem pengadilan.