Suara.com - Laporan dugaan akses ilegal dari Virgoun terhadap Inara Rusli di Polda Metro Jaya, Jakarta sudah diproses. Penyidik akan meminta keterangan saksi dari pihak Virgoun pekan depan.
"Minggu depan Insya Allah kami akan menghadirkan saksi," ujar kuasa hukum Virgoun, Sandy Arifin, ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Pengacara Virgoun mengklaim bahwa saksi yang akan diperiksa merupakan sosok yang mengetahui dugaan pencurian data pribadi kliennya oleh Inara Rusli sebelum isu perselingkuhan bocor ke publik.
"Saksi ini mengetahui hal itu dan minggu depan akan dimintai klarifikasi," kata Sandy Arifin.
Baca Juga: Virgoun Laporkan Inara Rusli Gara-Gara Sebar Bukti Perselingkuhan
Saksi yang akan dimintai keterangan atas laporan Virgoun terhadap Inara Rusli sebagian besar berasal dari lingkungan terdekat sang musisi. "Yang dari keluarga ada, yang dari orang terdekatnya juga ada," imbuh Sandy Arifin.
Sebagaimana diketahui, Virgoun melaporkan balik Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan akses ilegal pada 4 Juli 2023. Ia keberatan dengan aksi sang istri yang diduga mengambil data tanpa izin saat membongkar aib perselingkuhannya di media sosial.
"Penyebaran data pribadinya diduga dilakukan oleh terlapor dengan mengakses aplikasi percakapan pribadi tanpa izin kemudian mendokumentasikannya dan mengunggahnya di media sosial," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko baru-baru ini.
Inara Rusli sendiri sebelumnya melaporkan Virgoun atas dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada 6 Mei 2023. Laporan masuk setelah ia mengklaim punya bukti hubungan gelap sang suami dengan Tenri Ajeng Anisa.
Turut dilaporkan bersama Virgoun, Tenri Ajeng Anisa yang diduga selingkuhan sang musisi. Tenri Anisa juga mempolisikan balik Inara Rusli atas dugaan pencemaran nama baik karena keberatan dengan tudingan tersebut.
Baca Juga: Inara Rusli Serahkan Bukti Perselingkuhan Virgoun ke Hakim