Suara.com - Ruman Guruh Soekarnoputra rencananya akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (3/8/2023). Namun siang tadi, tindakan tersebut batal dilakukan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, juru sita yang datang ke lokasi merasa situasi tidak kondusif. Maka mereka memutuskan untuk menundanya.
"Terkait dengan pelaksanaan rumah Guruh Soekarnoputra pada pukul 9 pagi, petugas juru sita kami tidak bisa masuk ke lokasi," kata Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023).
"Ini karena situasi di tempat lokasi eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," imbuhnya.
Baca Juga: Dianggap Tidak Kondusif, PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra
Sementara itu, pihak Guruh Soekarnoputra yang diwakili pengacaranya, Simeon Petrus mengatakan, mereka ada di posisi menunggu langkah selanjutnya dari pihak pengadilan.
"Memang itu aturan hukumnya, kalau tidak hari ini ditunda. Jadi kami menunggu," kata pengacara Guruh Soekarnoputra, Simeon Petrus di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023).
Mengenai situasi yang diklaim tidak kondusif, pihak Guruh Soekarnoputra tidak mengetahuinya. Sebab mereka pula tidak bertemu dengan juru sita yang mengatakan telah datang ke rumah tersebut.
"Teman-teman harus tanya ke mereka, kita disini juga menunggu," imbuh Simeon Petrus.
Namun kepada pihak pengadilan, Simeon Petrus meminta mereka untuk mempertimbangkan eksekusi. Sebab apa yang dibilang Guruh Soekarnoputra, kasus ini dicurigai cacat hukum.
Baca Juga: Rumahnya Dieksekusi Pengadilan, Guruh Soekarnoputra Bilang Begini
"Kami mohon ke pengadilan juga tolong lihat dari segi hukum, bagaimana mungkin ini dieksekusi. Kalau tidak jelas gimana kita akan menyerahkan," tuturnya.