Suara.com - Teka-teki soal latar belakang eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra oleh pengadilan akhirnya terkuak. Ternyata, masalah berawal dari utang piutang Rp 35 miliar.
Guruh Soekarnoputra awalnya meminjam uang kepada seseorang bernama Suwantara Gotama pada 3 Mei 2011. Nominalnya Rp 35 miliar yang akan digunakan untuk berbisnis.
"Mas Guruh mengajukan pinjaman Rp 35 miliar dengan bunga 4,5 persen. Jangka waktu 3 bulan," kata pengacara Guruh Soekarnoputra, Simeon Petrus di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023).
Saat mau jatuh tempo pada 3 Agustus 2011, Guruh Soekarnoputra menghubungi Suwantara Gotama. Namun yang bersangkutan justru hilang kontak.
Sampai akhirnya, muncul perempuan bernama Susy Angkawijaya. Susy menawarkan bantuan Rp16 miliar kepada putra Bung Karno tersebut.
Kesepakatannya, Susy Angkawijaya minta akta jual beli (AJB) rumah Guruh yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Maka dibuatlah AJB tersebut.
"Dia minta AJB, terjadilah kesepakatan Rp 16 miliar," kata Simeon.
Persoalannya, lanjut Simeon, Guruh belum menerima uang Rp16 miliar yang dijanjikan Susy.
Lebih lanjut kata Simeon, karena Susy mengantongi AJB rumah tersebut, dia menyuruh Guruh untuk keluar dari hunian itu. Guruh menolak dan Susy mulai ajukan gugatan.
Baca Juga: Rumahnya Dieksekusi Pengadilan, Guruh Soekarnoputra Bilang Begini
"Akhirnya Januari 2014 Susy Angkawijaya menggugat atas akta pengosongan dan AJB," kata Simeon Petrus.