Suara.com - Rumah Guruh Soekarnoputra batal untuk dieksekusi hari ini. Padahal, juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tiba ke lokasi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan keterangan, perihal alasan pihaknya batal melakukan eksekusi di rumah Guruh Soekarnoputra.
"Terkait dengan pelaksanaan rumah Guruh Soekarnoputra pada jam 9 pagi, petugas juru sita kami tidak bisa masuk ke lokasi," kata Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023).
"Ini karena situasi di tempat lokasi eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," imbuhnya.
Baca Juga: 4 Usaha Guruh Soekarnoputra Tolak Eksekusi Rumah, Tutup Akses dengan Mobil Angkot dan Bus
Berdasarkan informasi dari juru sita, tidak ada pihak kepolisian di sekitar rumah tersebut. Mereka yang ada adalah para simpatisan pendukung Guruh Soekarnoputra menjaga kediamannya dari eksekusi.
"Artinya, situasi menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakan proses eksekusi," jelas Djuyamto.
Mengenai kapan eksekusi akan dilakukan kembali, Djuyamto belum mengetahuinya. "Pimpinan pengadilan yang nanti akan mengambil sikap," jelasnya.
Pantauan tim Suara.com, sejak pagi tadi memang ramai orang-orang yang menjaga ketat di sekitar rumah. Mereka melakukan penutupan jalan hingga berorasi, menolak adanya eksekusi.
Guruh Soekarnoputra sempat memberikan pernyataan terkait adanya eksekusi rumah yang ditempati. Kata anak bungsu Soekarno, ia merasa dizalimi.
Baca Juga: Soal Kronologi Eksekusi Rumah, Guruh Soekarnoputra Sebut Ada Masalah Utang Piutang
"Saya merasa terzalimi. Saya berada di pihak yang benar, sedangkan lawan saya tidak," kata Guruh Soekarnoputra di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023).
Sebagai informasi, eksekusi dilakukan merujuk pada kasus sengketa perdata rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra, dan digugat oleh Susi Angkawijaya.
Susi Angkawijaya mengklaim telah membeli rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra sejak 2011. Namun anak dari mantan Presiden Indonesia pertama itu disebut ogah untuk menyerahkan kepemilikannya.
"Dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup di sini gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan, kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/7/2023).