Soal Kronologi Eksekusi Rumah, Guruh Soekarnoputra Sebut Ada Masalah Utang Piutang

Kamis, 03 Agustus 2023 | 12:41 WIB
Soal Kronologi Eksekusi Rumah, Guruh Soekarnoputra Sebut Ada Masalah Utang Piutang
Guruh Soekarnoputra di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rumah Guruh Soekarnoputra yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (3/8/2023).

Alasannya, karena Guruh Soekarnoputra kalah dalam gugatan sengketa properti dengan seterunya, Susy Angkawijaya.

Saat dimintai keterangan terkait kronologi, Guruh Soekarnoputra mengatakan ada sangkut pautnya dengan utang piutang.

"Dari 2011 sampai sekarang yang awalnya ini hanya soal pinjam meminjam uang," kata Guruh Soekarnoputra di rumahnya, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Ngotot Pertahankan Rumah, Guruh Soekarnoputra Anggap Eksekusi dari Pengadilan Cacat Hukum

Suasana di rumah Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru jelang dieksekusi PN Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023). [Suara.com/Rena Pangesti]
Suasana di rumah Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru jelang dieksekusi PN Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023). [Suara.com/Rena Pangesti]

Lebih lanjut, Guruh Soekarnoputra tidak menceritakan lebih lanjut terkait masalah ini. Seniman 70 tahun itu menyerahkan penjelasan kepada pengacaranya, Simeon Petrus.

Namun Simeon Petrus tidak memberikan keterangan apapun saat dimintai penjelasan. Ia hanya bilang meminta waktu untuk bercerita secara lengkap.

"Nanti aja ya," kata Simeon Petrus.

Diberitakan sebelumnya, Susi Angkawijaya mengklaim telah membeli rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra sejak 2011. Namun anak bungsu Soekarno ini, tak pernah mau menyerahkan kepemilikan rumah tersebut.

Pengacara Susi, Jhon Redo, mengatakan, Guruh telah mengajukan beberapa upaya hukum lewat pengadilan. Namun, Guruh selalu kalah oleh kliennya.

Baca Juga: Rumahnya Dieksekusi Pengadilan Hari Ini, Guruh Soekarnoputra: Saya Dizolimi!

"Dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup di sini gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan, kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," kata Jhon Redo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/7/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI