Suara.com - Rumah Guruh Soekarnoputra yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (3/8/2023).
Alasannya, karena Guruh Soekarnoputra kalah dalam gugatan sengketa properti dengan seterunya, Susy Angkawijaya.
Saat dimintai keterangan terkait kronologi, Guruh Soekarnoputra mengatakan ada sangkut pautnya dengan utang piutang.
"Dari 2011 sampai sekarang yang awalnya ini hanya soal pinjam meminjam uang," kata Guruh Soekarnoputra di rumahnya, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Ngotot Pertahankan Rumah, Guruh Soekarnoputra Anggap Eksekusi dari Pengadilan Cacat Hukum
Lebih lanjut, Guruh Soekarnoputra tidak menceritakan lebih lanjut terkait masalah ini. Seniman 70 tahun itu menyerahkan penjelasan kepada pengacaranya, Simeon Petrus.
Namun Simeon Petrus tidak memberikan keterangan apapun saat dimintai penjelasan. Ia hanya bilang meminta waktu untuk bercerita secara lengkap.
"Nanti aja ya," kata Simeon Petrus.
Diberitakan sebelumnya, Susi Angkawijaya mengklaim telah membeli rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra sejak 2011. Namun anak bungsu Soekarno ini, tak pernah mau menyerahkan kepemilikan rumah tersebut.
Pengacara Susi, Jhon Redo, mengatakan, Guruh telah mengajukan beberapa upaya hukum lewat pengadilan. Namun, Guruh selalu kalah oleh kliennya.
Baca Juga: Rumahnya Dieksekusi Pengadilan Hari Ini, Guruh Soekarnoputra: Saya Dizolimi!
"Dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup di sini gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan, kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," kata Jhon Redo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/7/2023).