Ngotot Pertahankan Rumah, Guruh Soekarnoputra Anggap Eksekusi dari Pengadilan Cacat Hukum

Kamis, 03 Agustus 2023 | 11:44 WIB
Ngotot Pertahankan Rumah, Guruh Soekarnoputra Anggap Eksekusi dari Pengadilan Cacat Hukum
Guruh Soekarnoputra di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rumah Guruh Soekarnoputra rencananya akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Kamis (3/8/2023) karena anak Bung Karno itu kalah dalam gugatan perdata melawan Susi Angkawijaya.

Guruh Soekarnoputra bersikeras mempertahankan rumahnya. Adik Megawati Soekarnoputri ini merasa eksekusi tersebut cacat hukum.

"Saya tau, ketika ini (kabar eksekusi) beredar di masyarakat, dari teman-teman, ahli hukum melihat bahwa terdapat cacat hukum dari pihak lawan," kata Guruh Soekarnoputra di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023).

"Jadi, kami berada di pihak yang benar dan pihak yang terzolimi," ujarnya lagi.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Dikosongkan Secara Paksa Bulan Besok

Bukan hanya soal cacat hukum, Guruh Soekarnoputra menduga ada mafia dalam sengeketa ini.

"Berhubung saya ini manusia yang punya hati nurani saya dapat merasakan itu dan saya merasa dizolimi," kata Guruh Soekarnoputra.

Menurut Guruh Soekarnoputra, ini bukan satu-satunya kasus di Indonesia yang mungkin saja bersinggungan dengan para mafia. Untuk itu, ia bersikeras melakukan perlawanan atas eksekusi rumah tersebut.

"Sekarang ini sudah banyak mafia yang beredar di negara ini. Saya bisa merasakan adanya mafia peradilan, mafia pertanahan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Susi Angkawijaya mengklaim telah membeli rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra sejak 2011. Namun Guruh tak pernah mau menyerahkan kepemilikan rumah tersebut.

Baca Juga: Digelar Besok, Guruh Soekarno hingga Puan Kompak Pantau Gladi Bersih Acara Bulan Bung Karno di GBK

Pengacara Susi, Jhon Redo, mengatakan, Guruh telah mengajukan beberapa upaya hukum lewat pengadilan. Namun, Guruh selalu kalah oleh kliennya.

"Dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup di sini gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan, kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," kata Jhon Redo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/7/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI