Rumahnya Dieksekusi Pengadilan Hari Ini, Guruh Soekarnoputra: Saya Dizolimi!

Kamis, 03 Agustus 2023 | 10:55 WIB
Rumahnya Dieksekusi Pengadilan Hari Ini, Guruh Soekarnoputra: Saya Dizolimi!
Guruh Soekarnoputra di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023) [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rumah Guruh Soekarnoputra akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (3/8/2023). Eksekusi ini menyusul kekalahan Guruh dengan seterunya, Susi Angkawijaya terkait sengketa properti.

Jelang eksekusi, rumah Guruh Soekarnoputra dijaga ketat puluhan orang. Seniman 70 tahun juga berada di rumah tersebut untuk menghadapi orang-orang yang mau mengosongkan rumahnya.

"Saya merasa terzolimi. Saya berada di pihak yang benar, sedangkan lawan saya tidak," kata Guruh Soekarnoputra di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023).

Guruh Soekarnoputra mengatakan, dengan adanya eksekusi ini, bukan hanya dia yang merasa terzolimi, melainkan juga bangsa Indonesia. Sebab kata dia, rumah yang mau dieksekusi adalah saksi bisu perjuangan Soekarno.

Baca Juga: Digelar Besok, Guruh Soekarno hingga Puan Kompak Pantau Gladi Bersih Acara Bulan Bung Karno di GBK

"Masyarakat juga merasakan bahwa, bukan saya saja pribadi, bukan sebagai anak dari proklamator yang terzolimi, tapi ini sebuah pendzoliman terhadap negara dan bangsa," ujar anak bungsu Bung Karno ini.

Suasana di rumah Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru jelang dieksekusi PN Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023). [Suara.com/Rena Pangesti]
Suasana di rumah Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru jelang dieksekusi PN Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023). [Suara.com/Rena Pangesti]

Diberitakan sebelumnya, Susi Angkawijaya mengklaim telah membeli rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra sejak 2011. Namun Guruh tak pernah mau menyerahkan kepemilikan rumah tersebut.

Pengacara Susi, Jhon Redo, mengatakan, Guruh telah mengajukan beberapa upaya hukum lewat pengadilan. Namun, Guruh selalu kalah oleh kliennya.

"Dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup di sini gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan, kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," kata Jhon Redo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/7/2023).

Baca Juga: Ida Dayak Urut Tangan Anak Bungsu Soekarno sampai Nangis Sesenggukan, Netizen: Kayaknya Itu Terharu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI