Dieksekusi Pengadilan Hari Ini, Rumah Guruh Soekarnoputra Dijaga Ketat!

Kamis, 03 Agustus 2023 | 10:09 WIB
Dieksekusi Pengadilan Hari Ini, Rumah Guruh Soekarnoputra Dijaga Ketat!
Suasana di rumah Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru jelang dieksekusi PN Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023). [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rumah Guruh Soekarnoputra yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kabarnya akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

Pantauan Suara.com, sejak pagi tadi rumah Guruh Soekarnoputra sudah dijaga ketat sejumlah orang. Diantara belasan orang berbaju putih yang tergabung dalam Bajul Rowo.

Lainnya, ada orang-orang yang juga berjaga di depan pagar. Ada pula mereka yang melakukan orasi, menolak untuk adanya eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Di depan pagar, terpampang spanduk penolakan bertuliskan, "rumah merah putih ini adalah rumah anak-anak bangsa. Merah putih harga mati."

Baca Juga: Penampakan Rumah Guruh Soekarnoputra yang Akan Disita Pengadilan

Suasana di rumah Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru jelang dieksekusi PN Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023). [Suara.com/Rena Pangesti]
Suasana di rumah Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru jelang dieksekusi PN Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023). [Suara.com/Rena Pangesti]

Sebagai informasi, eksekusi dilakukan merujuk pada kasus sengketa perdata rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra, dan digugat oleh Susi Angkawijaya.

Susi Angkawijaya mengklaim telah membeli rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra sejak 2011. Namun anak dari mantan Presiden Indonesia disebut ogah untuk menyerahkan kepemilikannya.

"Dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup di sini gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan, kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/7/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI