Suara.com - Artis Karenina Anderson resmi diperkenalkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan narkoba, topi hitam dan masker putih, Karenina Anderson tertunduk lesu selama sesi giat rilis.
Sampai akhirnya, Karenina Anderson diberi kesempatan berkata-kata sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Model 38 tahun ini mengawalinya dengan permintaan maaf ke masyarakat.
"Saya mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia," ujar Karenina Anderson dengan suara bergetar menahan tangis.
Baca Juga: Profil Karenina Maria Anderson, Artis yang Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Ganja
Karenina Anderson juga meminta maaf ke anak-anak karena sudah menjadi contoh buruk dengan tertangkap atas penyalahgunaan narkoba.
"Saya juga meminta maaf ke suami saya, anak-anak saya, keluarga besar saya dan teman-teman terdekat saya, saat ini saya menjadi contoh yang tidak baik," tutur Karenina Anderson.
Karenina Anderson tak lupa berjanji ke diri sendiri untuk menjadikan penangkapan kali ini sebagai pelajaran dan tidak akan mengulang kesalahan yang sama.
"Semoga kejadian ini jadi suatu momen, turning point bagi kehidupan saya ke depannya untuk jadi lebih baik lagi. Saya mohon doanya," ucap Karenina Anderson.
Karenina Anderson ditangkap di kediamannya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (31/7/2023). Bintang series Scandal 2: Love, Sex & Revenge ini diamankan beserta barang bukti ganja 4,1 gram dan selinting ganja.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Karenina Anderson Positif Ganja
Ini merupakan kali pertama Karenina Anderson tersangkut kasus narkoba. Ia dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas perbuatan tersebut.