Suara.com - Anji menyatakan kekecewaan terhadap pernyataan Wahana Musik Indonesia (WAMI) selalu lembaga manajemen kolektif, khususnya yang mengelola royalti lagu.
"Dear WAMI, saya kecewa atas pernyataan resmi kalian, yang bicara tentang pelarangan penggunaan lagu oleh pencipta," tulis Anji di Instagram, Rabu (26/7/2023).
Kekecewaan Anji hadir usai WAMI menyatakan sikap soal hebohnya pelarangan pencipta lagu kepada penyanyi, untuk tidak menyanyikan karyanya dalam bentuk komersil di ruang publik.
Dalam pernyataan resminya di Instagram, WAMI mengatakan, memberikan lisensi kepada pengguna (user) sepanjang pengguna tersebut melakukan pembayaran royalti hak pengumuman (performing rights) kepada WAMI atau LMKN.
Baca Juga: Buka Cadar, Inara Rusli Bangga Balik ke Sifat Aslinya: Gak Ada Hati yang Harus Dijaga
"Maka, WAMI/LMKN akan memberikan lisensi dan penggunaan tersebut tidak akan disebutkan sebagai pelanggaran atas hak cipta," demikian keterangan dari WAMI, 26 April 2023.
Merujuk pernyataan tersebut, Anji mengatakan jika pelarangan tersebut harusnya dibuktikan lebih dulu di pengadilan.
"Karena ada dua pihak besar yang bertentangan dalam memahami isi UU. Masih harus dibuktikan," kata Anji.
Kekecewaan selanjutnya adalah kekhawatiran Anji, bahwa dengan adanya pernyataan ini semakin melemahkan pencipta lagu.
"Pernyataan kalian dijadikan senjata oleh para pengguna, untuk tidak membayar hak pencipta," ujar lelaki yang akrab disapa Manji ini.
Baca Juga: 400 Orang Antre Melamar Inara Rusli, sampai Ada Nomor Urutnya
Ia menambahkan, "padahal dalam pernyataan itu, ada isi yang menyatakan harus membayar. Tapi tidak WAMI tekanan."
Anji juga secara jelas menulis pernyataan WAMI yang disorotnya. "Disebutkan WAMI: Sepanjang pengguna telah membayarkan royalti untuk kepentingan komersial," katanya.
Soal pembayaran tersebut, Anji khususnya membuktikan bahwa dirinya tidak mendapat laporan dari WAMI soal pertunjukan komersil mana yang menggunakan lagunya.
"Ataupun jika ada, nilainya tidak masuk akal dan jumlah perhitungannya tidak sesuai," terang Anji.
Bagi Anji, WAMI seharusnya ada untuk menerima kuasa dari pencipta dan mengurus royalti performing.
"Tapi WAMI seperti menjadi pembela bagi pengguna. Sementara kenyataannya selama ini, hak pencipta terpinggirkan," tutur pelantun Dia ini.
Anji kemudian menyarankan, sebelum WAMI membuat pernyataan, mereka harus meyakinkan dulu royalti performing kepada pencipta, telah terlaksana dengan tertib.
"(Sebab) yang terjadi, pengguna menggunakan pernyataan WAMI sebagai senjata untuk tidak membayar," kata Manji.
Untuk itu Anji berharap WAMI bisa memenuhi apa yang dikatakan pasal 23 UUHC, yang menjadi landasan lembaga tersebut.
"Membuat perjanjian dengan pengguna untuk membayarkan hak pencipta dari pertunjukan atau konser musik atas lagu-lagunya yang digunakan secara komersil," pungkasnya.