Suara.com - Sidang cerai Virgoun dan Inara Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Rabu (26/7/2023). Agenda sidang kali ini merupakan pembuktian dari pihak Inara.
Ada sekitar 52 bukti yang dibawa Inara Rusli agar gugatan cerainya dikabulkan majelis hakim. Salah satu bukti itu adalah chat yang pernah dikirim Virgoun pada Inara saat mereka bertengkar.
"Barusan sudah dilaksanakan penyampaian bukti tertulis, barang bukti yang disampaikan ada 52 atau 51 gitu. Tapi yang baru disampaikan hanya sepertiganya dan mayoritas percakapan WhatsApp," kata Wijayono Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum Virgoun usai persidangan.
Ditemui terpisah, Inara Rusli mengatakan chat dari Virgoun tak pantas dikirim kepadanya sebagai seorang istri. Diduga, chat tersebut berisi kata-kata kasar.
Baca Juga: Inara Rusli Tanggapi Santai Langkah Virgoun Laporkannya ke Polisi: Lihat Aja Nanti
"Itu bukan kata-kata suami istri, itu (lebih) kayak tekanan psikis," kata Inara Rusli.
Menurut kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, pada hari ini bukti chat telah dibeberkan semua di persidangan. Sisanya akan dibeberkan dalam sidang selanjutnya.
"Kalau bukti chat sudah semua. Bukti lain kita masih pending sebagian. Nanti kita ajukan untuk minggu depan lagi," ujar Arjana Bagaskara.
"Banyak lah, banyak. Kayak royalti dan sebagainya minggu depan," ujarnya lagi menyinggung bukti lain yang akan diungkap.
Virgoun mengajukan permohonan talak cerai pada Inara Rusli pada 4 Mei 2023 imbas tudingan perselingkuhan. Sidang cerai perdana keduanya digelar pada 17 Mei 2023.
Baca Juga: Beli Mobil Baru, Inara Rusli Kena Sindir Warganet: Katanya Mending Investasi Tanah
Namun saat sidang perdana, Virgoun memutuskan mencabut gugatan. Ia berdalih ingin mengajukan berkas baru dengan mencantumkan tuntutan terkait hak asuh anak.
Belum sempat mengajukan permohonan talak baru, Inara Rusli ternyata mengambil langkah cepat dengan balik menggugat cerai Virgoun pada 22 Mei 2023. Ada 11 tuntutan dalam berkas gugatan, di antaranya termasuk soal besaran nafkah anak hingga nafkah mut'ah.