Anak Harimau Mati 7, Ternyata Ini Alasan Alshad Ahmad Dapat Izin Pelihara Satwa Liar

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 25 Juli 2023 | 19:22 WIB
Anak Harimau Mati 7, Ternyata Ini Alasan Alshad Ahmad Dapat Izin Pelihara Satwa Liar
Alshad Ahmad bersama anak harimaunya (Instagram/@alshadahmad)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kematian Cenora, bayi harimau peliharaan Alshad Ahmad mengundang beragam reaksi. Banyak yang mempertanyakan kenapa Alshad masih diberi izin memelihara satwa liar, padahal sudah ada 7 anak harimau yang tak selamat di bawah pengawasannya.

Alshad Ahmad mengabarkan kematian Cenora lewat unggahan Instagram pada Senin (24/7/2023). Cenora merupakan bayi Harimau Benggala yang lahir pada Mei 2023 lalu dari indukan bernama Jinora.

Menyebut dirinya pecinta satwa, Alshad Ahmad diketahui memiliki penangkaran yang berisi beberapa jenis satwa liar. Harimau Benggala merupakan salah satu satwa yang paling sering muncul di konten YouTube Alshad.

Banyak yang berspekulasi bahwa penyebab kematian Cenora karena sering diajak membuat konten dan berinteraksi dengan manusia. Namun Alshad membantah tudingan tersebut dengan mengungkap bahwa Cenora memiliki kelainan paru-paru.

Baca Juga: Biodata Lengkap dan Agama Alshad Ahmad, Kolektor Satwa Buas yang 7 Harimau Miliknya Mati

Terlepas dari apa penyebab kematian Cenora, banyak yang meminta agar pemerintah mencabut izin penangkaran milik sepupu Raffi Ahmad tersebut. Beberapa juga mempertanyakan alasan pemerintah memberi Alshad izin memelihara Harimau Benggala.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, Harimau Benggala bukan termasuk satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Itulah sebabnya Alshad lebih mudah mendapatkan izin memelihara Harimau Benggala dibanding Harimau Sumatera.

Kembali pada 2020 lalu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar Ammi Nurwati‎ juga memastikan bahwa kepemilikan harimau di rumah Alshad Ahmad sudah sesuai aturan.

"Sesuai dengan surat keputusan penangkaran yang saat ini dimiliki saudara Alshad Ahmad, mengacu pada Permen LH dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penangkaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar," ujar Ammy dalam sebuah wawancara.

"Secara akta pendirian, saudara Alshad Ahmad punya badan hukum PT Taman Satwa Eksotik. Kemudian saat yang bersangkutan mengajukan permohonan izin penangkaran, sudah sampaikan rencana perolehan indukan berupa Harimau Benggala," ungkapnya.

Baca Juga: Alshad Ahmad Bantah Anak Harimau Peliharaannya Mati karena Sering Dikontenin: Emang Gue Setiap Jam Bikin Konten?

Jadi, pemerintah tak bisa asal mencabut izin penangkaran di rumah Alshad Ahmad karena sudah sesuai dengan aturan. Apalagi Cenora disebut mati karena kelainan, bukan kelalaian.

Kontributor : Chusnul Chotimah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI