Penangkapan itu dilakukan usai kepolisian menerima aduan dari masyarakat yang tidak bisa disebutkan identitasnya.
Pesinetron 31 tahun itu disangkakan Pasal 112 KUHP subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 5 hingga 15 tahun.
Penangkapan ini merupakan kali kedua Bobby Joseph terjerat narkoba. Sebelumnya pada 2021 ia ditangkap saat ketahuan bertransaksi narkoba jenis sabu di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada 10 Desember 2021.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram.