Suara.com - Bobby Joseph resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023). Pesinetron itu ditangkap atas penggunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
Ini adalah kali kedua sang aktor ditangkap atas penggunaan obat terlarang. Sebelumnya Bobby Joseph ditangkap saat bertransaksi narkoba jenis sabu di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada 2021.
Bintang sinetron Safa dan Marwah itu pun meminta maaf pada keluarganya atas perbuatan yang ia lakukan. Bobby Joseph mengaku sangat sulit lepas dari benda terlarang itu.
"Saya mau mengungkapkan permintaan maaf khususnya untuk keluarga saya dan juga masyarakat di luar sana. Serta saya mengimbau untuk teman-teman lain, baik yang saya kenal, maupun yang saya tidak kenal, untuk menjauhi narkoba," ujar Bobby Joseph dalam rilis yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: 10 Artis Berkali-kali Terjerat Narkoba, Ada yang Tak Tobat Meski 4 Kali Diciduk
Mantan suami Ayuningtyas Indrastuti ini juga berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya lagi.
"Jangan pernah menyentuhnya karena sangat sulit untuk keluar dari sini. Saya mau minta maaf dan saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi. Terima kasih," tuturnya.
Sebelumnya Bobby Joseph ditangkap jajaran Set Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Cinere, pada Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis seberat 0,46 gram di bawah tempat tidur Bobby.
Penangkapan itu dilakukan usai kepolisian menerima aduan dari masyarakat yang tidak bisa disebutkan identitasnya.
Baca Juga: Kembali Ditangkap Polisi, Bobby Joseph Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Kini, pesinetron 31 tahun itu disangkakan Pasal 112 KUHP subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 5 sampai 15 tahun.