Suara.com - Aktor Bobby Joseph resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis. Kini bintang sinetron Putri yang Ditukar itu telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya, sudah (tersangka)," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy, Senin (24/7/2023) malam.
"Sementara kita tahan," sambungnya.
Achmad Ardhy berujar Bobby Joseph disangkakan Pasal 112 KUHP subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Apa Itu Narkoba Tembakau Sintesis yang Dipakai Bobby Joseph? Efeknya Lebih Kuat dari Ganja
Bobby Joseph terancam kurungan penjara 5 sampai 15 tahun.
Pesinetron 31 tahun itu ditangkap jajaran Set Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Cinere, pada Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
Bobby Joseph ditangkap setelah aparat kepolisian menerima aduan dari masyarakat yang tidak bisa disebutkan identitasnya.
Seperti diketahui, ini adalah kali kedua Bobby diciduk polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya ia pernah ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada 10 Desember 2021 saat melakukan transaksi narkoba.
Baca Juga: Artis Bobby Joseph Ditangkap karena Memakai Tembakau Sintetis, Apa Itu?
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram.
Saat itu, Bobby Joseph dikenakan Pasal 114 dan 112 subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana antara 4 hingga 20 tahun penjara.