Suara.com - Selebgram Meylisa Zaara melaporkan sebuah akun gosip Instagram, @lambe_danu yang dinilai telah memfitnah dan menyebarkan berita tidak benar tentang dirinya.
Kabar tersebut diumumkan oleh kuasa hukumnya, Fitri Erna, di sebuah unggahan Instagram pada Minggu (23/7/2023).
Pemilik akun gosip tersebut dilaporkan ke Polres Tulungagung, Jawa Timur, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap istri Rizka Atok itu.
"Bismillah. Hari ini Minggu 23 Juli 2023 Meilisa Marditawati atau dikenal dengan Meylisa Zaara didampingi oleh saya selaku penasihat hukumnya secara resmi telah melaporkan akun IG 'lambe_danu' atas dugaan pencemaran nama baik melalui medsos," tulis Fitri Erna.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Buktikan Wasir Bisa Disebabkan oleh Seks Anal, Sindir Rizka Atok?
Akun tersebut dilaporkan dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Ternyata, ini bukan pertama kalinya akun gosip tersebut dilaporkan oleh public figure.
Beberapa tahun yang lalu, Syahrini pernah melakukannya dengan tuduhan yang sama.
Pada kolom komentar, ada seorang warganet yang menyebutkan identitas asli dari pemilik akun @lambe_danu.
"Pemilik akun lambe_danu itu Marta Sari, orang Kediri, dia kerjaannya emang nyebar fitnah dan hoax, baru aja itu keluar penjara gara-agra dilaporkan Syahrini," ujar @bundamiovi.
Baca Juga: Meylisa Zaara Janjikan Uang Rp100 Juta Andai Ada Bukti Dirinya Pelakor
Sementara warganet lainnya berharap Meylisa Zaara berhasil menjebloskan lagi sang pemilik akun.
"Tolong mbak Meylisa jangan ada kata damai sama lambe danu harus dihukum karena malah nantangin gak takut katanya," imbuh @gopar***.
"Lahiran di penjara deh nih. Kedua kalinya masuk penjara, dulu Syahrini yang masukin dia ke penjara," ujar@dewi***.