Menurut undang-undang, jam kerja normal di Indonesia adalah 40 jam. Artinya para karyawan Tasyi Athasyia bekerja 14 jam lebih lama dari yang ditentukan.
Untuk karyawan yang ikut Tasyi Athasyia ke luar negeri, tidak ada ongkos dinas. Mereka juga mengaku tak pernah libur dan tak diberi uang lembur.
Kontributor : Chusnul Chotimah