Suara.com - Rossa melalui manajemennya telah membuat aduan ke Bareskrim Polri. Ini terkait dengan disebarnya video pelantun "Takdir Cinta" ini di TikTok.
Pengacara Rossa, Muhammad Wardaya mengatakan telah menjerat pelaku penyebar akun hoaks dengan pasal pencemaran nama baik.
"Saat ini kami baru melakukan pelaporan pengaduan secara tertulis kepada Mabes Polri atas dugaan tindak pidana melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE," kata Muhammad Wardaya di Mabes Polri, Kamis (20/7/2023).
"Ancaman hukumannya, 4 tahun penjara," kata Wardaya menegaskan.
Baca Juga: Terancam Rugi Puluhan Miliar Jadi Alasan Rossa Ngotot Polisikan Si Penyebar Hoaks
Hingga kini tim manajemen belum dihubungi pihak pelaku untuk meminta maaf. Namun, kalaupun dia melakukannya, pihak Rossa tetap akan melanjutkan perkara hukum.
"Kalau adanya permintaan maaf itu beda, proses hukum tetap dijalankan ya," terang Intan Bacil, tim manajemen penyanyi yang akrab disapa Ocha ini.
Apa yang dilakukan tim manajemen juga sekaligus pelajaran kepada orang-orang agar tidak asal menyebarkan berita bohong.
"Masyarakat harus cerdas menggunakan media sosial. Karena jempol lebih cepat dari otaknya jadi bisa kemana-mana, seperti yang terjadi belakangan ini," tutur Ikhsan Tualeka.
Baca Juga: Rossa Resmi Polisikan Pembuat Video Hoax Acuhkan Betrand Peto saat Konser