Suara.com - Sidang penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/7/2023). Di sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Yeremia Tatang, seorang dokter yang merawat David di Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan.
Dalam persidangan, dokter Tatang menjelaskan bahwa David Ozora mengalami cedera otak parah akibat dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy.
Awalnya, Tatang menjelaskan penyebab cedera berat bagian kepala yang ditanyakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Cedera kepala berat itu, apa penyebabnya?" kata jaksa di persidangan.
"Penyebabnya itu segala jenis hantaman trauma, mau pukulan, mau kecelakaan, yang menyebabkan pasien itu kesadarannya turun drastis," ujar Tatang menjawab.
Selanjutnya, jaksa menanyakan hari ke berapa David mulai sadar setelah dirawat di RS Mayapada. Tatang menjelaskan bahwa David baru mulai merespons dengan membuka mata setelah menjalani perawatan selama lebih dari sepekan.
"Di hari ke berapa pada saat di rumah sakit itu pasien bisa sadarkan diri?" tanya jaksa lagi.
"Jadi pertama sekali itu buka mata hari ke delapa ke sembilan. Itu buka mata sekitar dua tiga detik, tutup lagi," jawab Tatang.
"Hanya itu saja atau ada gerakan lain?" kata jaksa bertanya lagi.
"Gerakan itu muncul, gerakan motorik kasar itu setelah minggu ke dua," ungkap Tatang.