Marak Konten Parodi Menyalahgunakan Logo TV, Indosiar Akhirnya Lapor Polisi

Yazir Farouk Suara.Com
Rabu, 19 Juli 2023 | 16:28 WIB
Marak Konten Parodi Menyalahgunakan Logo TV, Indosiar Akhirnya Lapor Polisi
Logo Indosiar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Stasiun televisi nasional Indosiar akhirnya mengambil langkah hukum menyusul dugaan tindak penyalahgunaan logo TV tersebut dalam konten parodi di media sosial yang viral belakangan ini. Pihak legal PT Indosiar Visual Mandiri resmi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (17/7/2023) lalu.

Sunarsih selaku VP Corporate Legal SCM mengatakan, pihaknya perlu ambil langkah tegas atas persoalan tersebut. Pasalnya, dugaan penyalahgunaan logo Indosiar membuat citra Indosiar menjadi rusak.

"Sehubungan dengan banyaknya konten yang sangat viral di media sosial. terutama yang menggunakan logo Indosiar, tapi untuk konten-konten yang sifatnya parodi. Ini sangat merugikan Indosiar karena berpotensi merusak citra Indosiar," kata Sunarsih dikutip dari Youtube Fokus Indosiar, Rabu (19/7/2023).

Dengan pelaporan tersebut, Sunarsih melanjutkan, pihak yang telah menyalahgunakan logo Indosiar dapat mempertanggungjawabkan perbutannya di hadapan hukum. Karena itu, dia juga berharap tak ada lagi tindakan serupa usai ada laporan tersebut.

Baca Juga: Lesty Kejora Diundang Jadi Bintang Tamu, Stasiun TV Ini Diduga hanya Memanfaatkan

Pihak Indosiar melaporkan terkait UU Hak Cipta dan UU ITE. Polisi saat ini tengah mendalami laporan tersebut.

Belakangan di media sosial memang tengah bermunculan konten yang memparodikan salah satu program di Indosiar. Konten tersebut menggunakan logo mirip Indosiar.

Meski hanya mirip, tindakan tersebut juga tak diperkenankan. Setidaknya ini dikatakan oleh Agung Damarsasongko, selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI).

Agung juga mengatakan pencipta atau pemegang hak cipta berhak melarang orang lain menggunakan karya mereka tanpa izin. Mereka juga berhak menempuh jalur hukum pidana atau perdata.

Hal tersebut kata Agung diatur dalam Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Isinya, jika seseorang atau sebuah lembaga menggunakan karya cipta orang lain untuk kepentingan komersial, baik sebagian atau keseluruhan, mereka harus memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Baca Juga: Tak Ingin Kehilangan Lesti Kejora, Pihak Indosiar Langsung Kontak 2 Kali Lipat Bayaran Dewi Persik? Ternyata Begini Faktanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI