Suara.com - Nama baru pedangdut Saipul Jamil akhirnya sudah dilegalkan oleh negara melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (18/7/2023). Artinya, nama mantan suami Dewi Perssik itu kini sah menjadi King Saipul Jamil.
"Bismillah. Alhmdulillah nama baruku sah mulai hari ini 'King Saipul Jamil' dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara," bunyi pengumuman yang ditulis Saipul Jamil di Instagram.
Lelaki 42 tahun itu pun meminta doa restu kepada masyarakat dan berharap nama barunya itu dapat membawa keberkahan sekaligus kesuksesan baginya.
"Semoga nama baru ini membawa keberkahan, selamat, sukses dunia akhirat dan mendapat ridha Allah SWT Aamiin," ujar Saipul Jamil.
Baca Juga: Ngacir Saat Ditanya Wartawan soal Syahnaz Sadiqah, Nisya Ahmad Dicibir: Bisanya Joget TikTok Doang
Alih-alih mendukung, warganet justru menasihati Saipul Jamil bahwa seharusnya yang diubah adalah sifat, bukan nama.
"Ubah sifat mas, bukan ubah nama untuk memperbaiki diri," sindir @dang***.
"Untuk apa pakai King kak, terkesan sombong. Lebih baik rendah hati kak, hidup di dunia hanya sekali," nasihat @hanzah***.
"Hakikatnya yang harus diubah itu sikap sifat dn perbuatan kita. Baik buruknya hidup ini tergantung kitanya," ucap @mimim***.
Saipul Jamil meyakini nama barunya itu dapat membuatnya lebih beruntung. Ia mengaku kebanjiran pekerjaan setelah memutuskan mengubah nama.
"Saya publikin itu enggak (lama), selang dua jam tiba-tiba ada job dadakan masuk," kata Saipul Jamil sebelumnya.
Artis yang pernah dibui dalam kasus pencabulan ini mulai mengganti namanya pada 29 Juni 2023 dan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 4 Juli 2023.