Suara.com - Kabar kurang menyenangkan datang dari Melly Goeslaw. Beberapa potret dirinya dalam bentuk foto atau video dicatut beberapa produk obat pelangsing untuk kebutuhan promosi.
"Berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh dari klien kami, ternyata banyak iklan obat pelangsing yang menggunakan video dan foto dari klien kami melalui media sosial yaitu Instagram, Facebook dan Tiktok yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa izin dari klien kami," ujar kuasa hukum Melly Goeslaw, Ina Rachman dalam unggahan terbaru di Instagram, Selasa (18/7/2023).
Ina Rachman menegaskan, Melly Goeslaw tidak pernah terikat kontrak kerja sama dengan produk pelangsing mana pun sampai saat ini.
"Klien kami tidak pernah ada kerja sama dengan pihak mana pun terkait iklan obat pelangsing atau sejenisnya," kata Ina Rachman.
Lewat Ina Rachman, Melly Goeslaw mengirim somasi bagi para pemilik produk pelangsing untuk menghentikan kegiatan promosi yang memanfaatkan potret dirinya tanpa izin.
"Kami selaku kuasa hukum memperingatkan pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut untuk segera menghentikan perbuatan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut," kata Ina Rachman.
Melly Goeslaw dalam somasinya juga meminta para pemilik produk pelangsing yang memakai potret dirinya tanpa izin untuk meminta maaf secara langsung serta mengakui kesalahan di depan publik.
"Kami minta pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut segera menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami dan membuat pernyataan terbuka melalui media sosial atas kesalahan saudara agar diketahui khalayak ramai," ucap Ina Rachman.
Melly Goeslaw dan tim kuasa hukum memberi waktu 7 hari bagi para pelaku untuk merespons somasinya. Bila tidak, akan ada langkah tegas dari sang komposer.
Baca Juga: Usai Operasi Potong Lambung, Porsi Makan Melly Goeslaw Bikin Miris: Kayak Cemilan doang
"Perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo.Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dapat digugat juga secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata," tegas Ina Rachman.