Suara.com - Aktor gaek Pierre Gruno resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan ke seorang lansia berinisial GDS, Kamis (13/7/2023). Kini, Pierre sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam konferensi peres, polisi menghadirkan Pierre Gruno mengenakan baju oranye alias tahanan. Bintang film The Raid ini sempat tersenyum saat ditanya kabar oleh awak media.
"Om Pierre, apa kabar?" tanya wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Pierre Gruno mengangguk sambil mengangkat jempol. Masih dengan wajah tersenyum, lelaki yang memulai karier pada 1971 ini pun singkat mengatakan, "oke."
Baca Juga: Aniaya Lansia dan Kini Jadi Tersangka, Pierre Gruno Terbawa Peran Antagonis?
Pierre Gruno kemudian meninggalkan ruangan konferensi pers. Meski begitu, senyuman sang aktor pun tidak pudar saat berjalan.
Sementara itu soal kasusnya, Pierre Gruno dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus.
Pierre Gruno sebenarnya sudah meminta maaf kepada korban, GDS. Maaf memang telah diberikan namun proses hukum telah berlanjut.
Sebab karena kasus ini, wajah lelaki yang merupakan seorang lansia itu mengalami luka hingga harus dijahit. Peristiwa penganiaayan sendiri terjadi di sebuah bar di Jakarta Selatan.
"Luka di muka aja. Tadi sih bengkak. Saya nggak tau harus dioperasi atau nggak. Tapi saya lihat ada luka sobek dan kayaknya udah dijahit," kata Rama, keponakan korban.
Baca Juga: Kronologi Aktor Senior Pierre Gruno Aniaya Lansia di Bar, Gegara Lirikan Sinis?