Suara.com - Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/7/2023). Kasusnya, terkait penganiayaan kepada lansia berinisial GDS.
Pierre Gruno awalnya diperiksa sebagai saksi terlapor pada Kamis sore. Baru, sekira pukul 19.00 WIB, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Atas penetapan status tersangka, Pierre Gruno syok. Bahkan lewat kuasa hukumnya, aktor 64 tahun itu merasa stres.
"Ya syok juga. Stres, pasti lah," kata pengacara Pierre Gruno, Richard Leonard di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/7/2023) dini hari.
Baca Juga: Aktor Pierre Gruno Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Lansia
Tertekannya Pierre Gruno bukan hanya soal penetapan tersangka. Tapi juga karena dirinya baru kali pertama menghadapi perkara hukum.
"Om Pierre baru pertama kali berurusan dengan polisi, jadi kaget. Awalnya diperiksa saksi, tiba-tiba secepat ini jadi tersangka," tuturnya.
Malah karena kondisi ini, pengacara bahkan sampai harus mencari obat. Hal tersebut karena sang aktor memiliki penyakit kolesterol dan darah tinggi.
"Saya beliin obat darah tinggi, tapi memang harus makan dulu," terang Richard.
Atas kasusnya, Pierre Gruno telah meminta maaf kepada korban. Maaf tersebut telah diterima, namun yang bersangkutan tetap mau melanjutkan perkara hukum.
Baca Juga: Diduga Mabuk Saat Menganiaya, Pierre Gruno Minta Damai dan Siap Minta Maaf ke Korban
"(Kata korban) 'saya sudah memaafkan, tidak ada dendam. Tapi (proses hukum) tetap berjalan," jelas pengacara Pierre Gruno.