Suara.com - Aktor senior, Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan di bar. Diketahui, ia memukuli seorang pria lansia hingga babak belur. Lantas, seperti apa kronologinya sampai ia bisa disangkakaan dalam perkara ini?
Awalnya, Pierre diduga melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial GDS di salah satu bar di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (30/6/2023). Saat itu korban tengah berbincang dengan kerabatnya. Lalu, sang aktor datang dan memukulnya.
"Saat itu korban sedang ngobrol dengan kerabatnya di salah satu meja bar. Tiba-tiba pelaku Pierre Gruno mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan," ungkap saksi bernama Fendy dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (14/7/2023).
Disebutkan lebih lanjut oleh saksi, bahwa Pierre terus memukuli GDS. Padahal saat itu, korban sudah jatuh di lantai.
Baca Juga: Diduga Menganiaya Lansia, Aktor Lawas Pierre Gruno Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sejak awal, keduanya tak ada interaksi. Mereka pun duduk di meja berbeda. Dari keterangan keponakan korban, Rama, Pierre Gruno diduga langsung memukul GD setelah terjadi beberapa percakapan. Aktor 63 tahun itu disebut tidak terima karena merasa dipandang sinis korban.
"Disamperin sama yang mukul. (Ditanya) 'kok lu sinis banget ngeliatin gue'," kata Rama di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/7/2023).
Korban mengalami luka sobek di kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, hingga patah tulang hidung. Kondisi itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Korban saat ini dirawat jalan dan mungkin akan dioperasi.
Buntut pemukulan itu, Pierre pun dilaporkan ke polisi. Ia pada Kamis (13/7/2023) diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan dan dicecar sejumlah pertanyaan sejak pukul 16.00 WIB. Saat menjalani pemeriksaan tersebut, ia diketahui dalam kondisi tenang.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan di bar di kawasan Cilandak. Ia pun terancam dijatuhkan Pasal 351 KUHP atas perbuatannya.
Baca Juga: Aktor Gaek Pierre Gruno Tersangka, Buntut Aniaya Lansia di Bar
"Telah kami tetapkan (Pierre Gruno) sebagai tersangka dalam dugaan Pasal 351 KUHP," kata Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Setelah penetapan itu, polisi berencana memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun, waktunya sendiri belum dirinci. Sementara merujuk pasal yang dikenakan, Pierre terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
Pierre Minta Maaf, Korban Masih Tutup Diri
Usai melakukan pemukulan, Pierre diketahui ingin meminta maaf kepada korban. Keinginan tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya, Charles Bronson dan Richard Leonard. Namun, korban yang saat ini tengah dirawat masih menutup diri.
“Pihak klien kami (Pierre) dari kemarin sebelum ini, ada niatan untuk membuka komunikasi dengan pihak pelapor. Cuma memang sampai saat ini belum ada karena (korban) masih menutuplah,” kata Charles Bronson kepada wartawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Pierre juga mengaku ingin minta maaf secara terbuka. Namun, hingga jadwal pemeriksaannya di Polres Jakarta Selatan, korban masih belum memberi tanggapan sedangkan proses hukum terus berjalan. Kuasa hukum Pierre pun berharap korban mau diajak berdamai karena sudah dewasa.
“Pada prinsipnya klien kami sangat ingin meminta maaf. Mungkin nanti kalau diberi kesempatan untuk meminta maaf terbuka, secara langsung kepada saudara Giri (korban),” lanjut Charles.
"Berharap seperti itu, mudah-mudahan perdamaian. Karena usia (korban dan pelaku) juga sudah sangat mapan, sangat dewasa, bukan anak kecil lagi. Pintu maafnya juga besar,” timpal Richard Leonard.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti