Suara.com - Aktor lawas Pierre Gruno akhirnya resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan. Korbannya adalah seorang lansia berinisial GDS.
Penetapan tersangka bagi Pierre Gruno telah dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy.
"Hari ini Terlapor sdr. PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP, dan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kompol Irwandhy, saat dihubungi awak media, Kamis (13/7/2023).
Pihak Pierre Gruno yang diwakili pengacaranya, Richard Leonard juga sudah membenarkan, kliennya yang semula diperiksa sebagai saksi, kini telah resmi menjadi tersangka.
Baca Juga: Diduga Mabuk Saat Menganiaya, Pierre Gruno Minta Damai dan Siap Minta Maaf ke Korban
"Tadi ya, sudah ditetapkan sebagai Tersangka," kata Richard Leonard di Polres Metro Jakarta Selatan.
Hingga malam tadi, Pierre Gruno masih menjalani pemeriksaan. Sebab polisi masih menyelidiki lebih lanjut soal motif aktor 64 tahun tersebut.
"Masih pemeriksaan di atas. Om Pierre minta Istirahat dulu sebentar. Tadi pertanyaannya banyak," ucap pengacara sang aktor.
Sebagai informasi, aktor Pierre Gruno dilaporkan lelaki berinisial GD ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (1/7/2023). Laporan tersebut terkait dengan dugaan penganiayaan di bar hotel Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (30/6/2023) malam.
Dari keterangan keponakan korban, Rama, Pierre Gruno diduga langsung memukul GD setelah terjadi beberapa percakapan. Aktor 63 tahun itu disebut tidak terima karena merasa dipandang sinis korban.
Baca Juga: Pierre Gruno Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan di Bar
"Disamperin sama yang mukul. (Ditanya) 'kok lu sinis banget ngeliatin gue'," kata Rama di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/7/2023).
Paman Rama merasa tidak melihat Pierre Gruno dengan sinis. Tapi hal itu tak cukup membuat sang aktor menurunkan niat untuk memukulnya.
"Mukulnya berapa kali, saya nggak lihat. Tapi kayaknya agak banyak. (luka) di kanan kiri," terang Rama.