Menurut cerita Wawan selaku korban, Pierre Gruno tiba-tiba datang ke mejanya karena merasa mendapat tatapan sinis dari yang bersangkutan. Pierre Gruno kemudian mendorong Wawan sampai terjatuh dan memukulinya.
Dalam laporan Wawan, Pierre Gruno dikenakan Pasal 351 KUHP atas dugaan penganiayaan.