Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Virgoun dan Inara Rusli. Virgoun meminta Inara Rusli mencabut laporan dugaan perzinaan dengan Tenri Ajeng Anisa.
"Bapak Virgoun meminta Ibu Inara untuk mencabut terkait dengan pidananya," ujar kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara di kawasan Puri Kembangan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Virgoun secara pribadi menghubungi Inara Rusli untuk menyampaikan permintaan agar yang bersangkutan mau mencabut laporan dugaan perzinaan.
"Kemarin saya dikontak oleh Ibu Inara, katanya ada penawaran dari Bapak Virgoun secara pribadi," beber Arjana Bagaskara.
Baca Juga: Inara Rusli dan dr. Richard Lee Makan Berdua, Netizen : Jaga Perasaan Istri
Belum ada penjelasan lebih lanjut dari Virgoun terkait permintaan ke Inara Rusli untuk mencabut laporan polisi. Kuasa hukum Virgoun tidak tahu tentang hal itu saat dikonfirmasi.
"Saya juga nggak tahu apakah Bapak Virgoun menyampaikan hal tersebut ke klien saya secara pribadi tanpa memberitahu kepada lawyernya, karena dalam persidangan tadi bilangnya belum tahu," terang Arjana Bagaskara.
Inara Rusli juga belum memberikan penjelasan lebih detail tentang permintaan dari Virgoun untuknya mencabut laporan dugaan perzinaan.
"Saya sampai sekarang juga masih menunggu konfirmasi dari klien saya," kata Arjana Bagaskara.
Namun besar harapan tim kuasa hukum Inara Rusli untuk sang artis bersedia menerima permintaan Virgoun untuk mencabut laporan polisi.
Baca Juga: Eva Manurung Kembali Serang Inara Rusli, Sebut Tiga Tahun Pecat 50 ART
"Ya mudah-mudahan ini menuju ke arah yang lebih baik lah untuk Ibu Inara dan anak-anaknya," ucap Arjana Bagaskara.
"Saya sebagai lawyer di bagian perceraian, pasti membuka pintu kalau ada pembicaraan terkait upaya-upaya yang sifatnya untuk menyelesaikan tuntutan. Pasti saya akan tampung dan saya akan minta itu secara tertulis untuk disampaikan kepada Ibu Inara," sambung sang pengacara.
Sebagai pengingat, Inara Rusli melaporkan Virgoun atas dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada 6 Mei 2023. Turut dilaporkan bersama Virgoun, perempuan bernama Tenri Ajeng Anisa yang diduga selingkuhan sang musisi.
Virgoun dalam laporan Inara Rusli dikenakan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan.