Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan cerai Shandy Aulia dan David Herbowo hari ini, Rabu (12/7/2023). Gugatan cerai Shandy Aulia resmi dikabulkan.
"Perkara perceraian sudah diputus terhitung sejak hari ini," ujar kuasa hukum Shandy Aulia, Wijayono Hadi Sukrisno usai sidang putusan.
Selain cerai, majelis hakim juga menyatakan hak asuh anak sepenuhnya dipegang Shandy Aulia. Padahal dalam poin gugatan cerai, Shandy Aulia meminta anak diasuh bersama David Herbowo.
"Hak pengasuhan anak sebenarnya kami minta diasuh bersama, tapi sama majelis hak pengasuhan anak diserahkan kepada Mbak Shandy Aulia," kata Wijayono.
Meski menyerahkan hak asuh anak ke Shandy Aulia, hakim mewajibkan sang artis memberi akses ke David Herbowo untuk menemui putri mereka setelah bercerai.
"Mbak Shandy harus memberikan akses pada David Herbowo untuk bertemu dengan anaknya," kata Wijayono.
Putusan cerai Shandy Aulia dan David Herbowo sendiri dilangsungkan tanpa kehadiran kedua pihak berperkara.
Shandy Aulia cuma diwakili tim kuasa hukum. Sedang kandari pihak David Herbowo, tidak ada informasi perihal siapa yang datang mewakilinya.
Shandy Aulia menggugat cerai David Herbowo pada 11 April 2023. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 361/Pdt.G/2023/PN JAKARTA SELATAN.
Baca Juga: Sempat Melarang, Keluarga Akhirnya Menyerah atas Keinginan Shandy Aulia untuk Bercerai
Belum ada penjelasan tentang penyebab Shandy Aulia menggugat cerai David Herbowo sampai saat ini. Baru terdapat informasi bahwa kedua pasangan sudah menentukan sikap untuk pisah baik-baik.
Shandy Aulia dan David Herbowo menikah pada 12 Desember 2011. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai satu anak, Claire Herbowo.