Suara.com - Pada hari Senin (10/7/2023), sidang ikrar talak antara Desta Mahendra dan Natasha Rizky berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, keduanya hanya diwakili pengacara masing-masing. Walaupun keduanya tak hadir, namun ikrar talak satu pun tetap sah.
Bicara mengenai talak satu, mungkin sebagian orang ada yang belum mengerti apa itu talak satu. Lantas, talak satu artinya apa? Nah untuk mengetahui talak satu artinya apa, mari simak berikut ini ulasannya lengkap dengan peberdaan talak satu, talak dua, dan talak tiga.
Pengertian Talak
Sebelum mengetahui apa itu talak satu dan apa pebedaannya dengan talak dua dan talak tiga, mari simak terlebih dulu pengertian talak. Jadi, talak adalah lepasnya ikatan atau melepaskan ikatan tali pernikahan dengan kata talak.
Baca Juga: Memahami Apa Itu Nafkah Mutah dan Nafkah Iddah yang Diberikan Desta ke Natasha Rizky
Menurut pandangan agama Islam, talak sifatnya makruh dan dianggap perbuatan yang halal. Walaupun demikian, tindakan semacam ini sangat dibenci Allah SWT. Hal ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dauh berikut ini.
“Perbuatan halal, tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak.” (HR Abu Daud)
Adapun talak terbagi menjadi 3 tingkatan, yakni talak satu, talak dua, dan talak tiga. Setiap tingkatan talak mempunyai konsekuensi berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya, berikut ini pengertian dan perbedaannya yang dilansir dari berbagai sumber.
- Talak Satu
Talak satu adakah talak yang diucapkan oleh suami pertama kali kepada istrinya. Talak satu ini termasuk sebagai golongan talak raj’i. Jika masih talak satu, maka suami dan istri diperbolehkan untuk kembali rujuk tanpa akad ulang jika masih ada masa iddah-nya.
- Talak Dua
Talak adalah talak yang diucapkan oleh suami untuk kedua kalinya kepada sang istri. Talak dua juga termasuk sebagai golongan talak raj’I, yang mana suami istri dibolehkan untuk kembali rujuki tanpa perlu akad ulang selama masih ada masa iddah-nya.
Baca Juga: Kelanjutan Drama Perceraian Desta dan Natasha Rizky: Nasib Anak-Jumlah Nafkah
- Talak Tiga
Talak tiga adalah talak yang diucapkan oleh suami untuk ketiga kalinya kepada sang istri. Talak tiga termasuk golongan talak bain.
Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga
Mengenai perbedaan talak satu, talak dua, dan talak tiga ini yaitu jika sudah jatuh talak tiga, maka tidak boleh untuk rujuk lagi. Sedangkang jika masih talak satu dan dua, masih bisa kembali rujuk tanpa akad ulang.
Kalau misal sudah talak tiga tapi ingin rujuk lagi, maka harus kembali melakukan akad nikah. Selain itu, sang mantan istri juga harus sudah bercerai secara sah dari suami barunya dan juga sudah pernah digauli oleh suami barunya. Aturan ini tertuang dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 230 berikut ini.
Fa in allaqaha fa la tahillu lah mim ba'du hatta tangkiha zaujan gairah, Fa in allaqaha fa la junaha 'alaihima ay yataraja'a in zanna ay yuqima hududallah, wa tilka hududullahi yubayyinuha liqaumiy ya'lamun.
Artinya: “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian, jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali. Jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 230)
Demikian ulasan mengenai talak satu artinya apa lengkap dengan pengertian talak serta perbedaan antara talak satu, talak dua, dan talak tiga. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi