Sayang, gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya tidak dikabulkan karena dianggap tidak cukup bukti. Wenny Ariani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022.
Permohonan banding Wenny Ariani mendapat titik terang pada Mei 2022. Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonan Wenny Ariani dan menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis putrinya.
Status Rezky Aditya sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani diperkuat lewat putusan MA yang menolak permohonan kasasi lelaki 38 tahun atas penetapan Pengadilan Tinggi Banten.