Hakim Tolak Keberatan Tamara Bleszynski Terkait Gugatan Rp34 Miliar

Selasa, 11 Juli 2023 | 14:28 WIB
Hakim Tolak Keberatan Tamara Bleszynski Terkait Gugatan Rp34 Miliar
Tamara Bleszynski hadir mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami akan menyerahkan bukti pokok perkaranya. Saksi-saksi juga sudah ada," ucap Susanti Agustina.

Ryszard Bleszynski dan Tamara Bleszynski sendiri tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan sela karena sudah diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.

Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski pada 18 Januari 2023 atas dugaan wanprestasi. Dalam gugatan, ia diminta membayar ganti rugi sebesar Rp34 miliar atas biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski pada 2001.

Gugatan Ryszard Bleszynski sendiri didasari kekecewaan atas laporan Tamara Bleszynski atas dugaan penggelapan dana hotel warisan ayah mereka di Puncak, Bogor, Jawa Barat pada akhir 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI