Hakim Tolak Keberatan Tamara Bleszynski Terkait Gugatan Rp34 Miliar

Selasa, 11 Juli 2023 | 14:28 WIB
Hakim Tolak Keberatan Tamara Bleszynski Terkait Gugatan Rp34 Miliar
Tamara Bleszynski hadir mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang gugatan wanprestasi Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski digelar lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Dalam sidang dengan agenda putusan sela itu, hakim menolak eksepsi atau keberatan pihak Tamara sebagai tergugat.

"Sidang hari ini adalah putusan sela yang menyatakan bahwa eksepsi mereka ditolak," ujar kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina, usai sidang.

Majelis hakim menilai Tamara Bleszynski tidak bisa membuktikan keabsahan soal domisili barunya di Canggu, Bali. Tamara Bleszynski bahkan baru pindah ke Bali setelah gugatan Ryszard Bleszynski masuk.

"Mereka kan berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili kasus ini karena Tamara Bleszynski domisilinya ada di Bali, di Canggu. Tapi dari bukti-bukti yang diserahkan ke pengadilan, Tamara ini domisilinya non permanen di Canggu," ujar Susanti.

Baca Juga: Ketawa Ngakak Lihat Rok Tamara Bleszynski Terangkat, Hotman Paris: Tahu Aja Maunya Hotman

"Kepindahan Tamara ke Canggu itu baru diurus tanggal 21 Januari 2023. Sedangkan kami masukan gugatan tanggal 18 Januari 2023," kata dia lagi.

Data domisili yang tertera di KTP Tamara Bleszynski juga masih menunjukkan alamat yang masuk wilayah hukum Jakarta Selatan. Sehingga, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengabulkan permintaan Tamara Bleszynski agar gugatan Ryszard Bleszynski dinyatakan gugur.

"KTP-nya dia juga masih beralamat di Jalan Cendrawasih, Gandaria dan itu masuk ke PN Jakarta Selatan. Jadi hakim memastikan bahwa perkara ini yang berwenang menangani adalah PN Jakarta Selatan, makanya kami lanjut," kata Susanti Agustina.

Pihak Ryszard Bleszynski bersyukur hakim menolak eksepsi Tamara Bleszynski. Mereka menduga, Tamara Bleszynski cuma memakai alasan domisili untuk menghindari proses hukum.

"Terima kasih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sudah menerima gugatan kami. Mereka bilang PN Jakarta Selatan tidak berwenang cuma alibi saja, agar tidak dilanjutkan perkara ini," kata Susanti Agustina.

Baca Juga: Hotman Paris Dipeluk Mesra Tamara Bleszynski, Dikira Meriam Bellina Saat Muda

Sidang gugatan wanprestasi Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski sendiri akan digelar lagi pada 18 Juli 2023 dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.

"Kami akan menyerahkan bukti pokok perkaranya. Saksi-saksi juga sudah ada," ucap Susanti Agustina.

Ryszard Bleszynski dan Tamara Bleszynski sendiri tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan sela karena sudah diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.

Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski pada 18 Januari 2023 atas dugaan wanprestasi. Dalam gugatan, ia diminta membayar ganti rugi sebesar Rp34 miliar atas biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski pada 2001.

Gugatan Ryszard Bleszynski sendiri didasari kekecewaan atas laporan Tamara Bleszynski atas dugaan penggelapan dana hotel warisan ayah mereka di Puncak, Bogor, Jawa Barat pada akhir 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI