Suara.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak turut mengomentari kasus perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett, suami Lady Nayoan.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, kasus perselingkuhan seperti Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah masih mungkin dibawa ke jalur hukum menggunakan pasal perzinaan.
Namun, Kamaruddin Simanjuntak ini berpendapat bila semua persoalan, termasuk perselingkuhan dibawa ke jalur hukum pasti akan membuat penjara di Indonesia semakin penuh.
"(Kasus perselingkuhan) bisa sebenarnya, tapi kalau semua harus diselesaikan secara hukum penjara kita banyak," ujar Kamaruddin Simanjuntak dilansir dari Intens Investigasi, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Lina Mukherjee Tersangka Konten Makan Babi Resmi Ditahan
Bahkan, mantan pengacara Brigadir J ini mengatakan bahwa proses hukum pun masih bisa tetap berjalan setelah pelaku perselingkuhan meminta maaf dan menyesal. Asalkan, pasangan dari pelaku perselingkuhan membuat laporan aduan.
"Walaupun dia sudah mengakui perselingkuhannya, tapi tidak mengakibatkan persoalan hukumnya selesai apabila para pihak misalnya pasangannya buat delik pengaduan," jelasnya.
Sementara, kasus perselingkuhan bisa dinyatakan selesai secara hukum bila pasangan mau memaafkan pelaku perselingkuhan.
"Karena itu, bila pasangannya menerima atau memaafkan itu baru bisa dianggap selesai," katanya.
Karena itu, mantan pengacara Brigadir J ini menyarankan untuk semua pelaku perselingkuhan sadar dan bertaubat setelah meminta maaf dan mengaku menyesal.
Sebelumnya, Rendy Kjaernett telah menyampaikan penyesalan dan permintaan maafnya melalui YouTube Denny Sumargo. Sementara, Syahnaz Sadiqah menyampaikan penyesalan dan permintaan maafnya kepada Jeje Govinda melalui kanal Youtubenya Jeje & Nanasa Channel.