Lina Mukherjee Tersangka Konten Makan Babi Resmi Ditahan

Senin, 10 Juli 2023 | 14:56 WIB
Lina Mukherjee Tersangka Konten Makan Babi Resmi Ditahan
Lina Mukherjee ditemui di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2023). [Rena Pangesti/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lina Mukherjee resmi ditahan terkait konten makan kriuk babi baca bismillah di rutan wanita Palembang. Dia sebelumnya jalani pelimpahan tahap dua di Kejari Palembang hari ini, Senin (10/7/2023).

Penyidik Kejari Sumatera Selatan mengatakan penahanan terhadap Lina Mukherjee terhitung mulai hari ini hingga 29 Juli 2023 mendatang.

"Yang bersangkutan (Lina Mukherjee) dilakukan penahanan oleh penuntut umum terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2023," kata Kasi Intel, Fandi Hasibuan SH MH dalam sebuah video. 

Selanjutnya Kejari Palembang akan melimpahkan berkas perkara Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.

Baca Juga: Jeje Govinda dan Syahnaz Sadiqah Muncul Berdua Sampaikan Penyataan Ini, Netizen: Naz Jagain Tuh Suaminya!

"Dan akan segera kita limpahkan ke pengadilan negeri Palembang," ujarnya.

Lina Mukherjee ditemui di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2023). [Rena Pangesti/Suara.com]
Lina Mukherjee ditemui di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2023). [Rena Pangesti/Suara.com]

Fandi Hasibuan memastikan Lina Mukherjee tidak mengajukan penangguhan, karena surat penahanan sudah dikeluarkan dan langsung ditahan Lapas Wanita Palembang hari ini.

"Tidak ada (penangguhan penahanan) karena sudah dikeluarkan surat penahanan," kata dia. 

Lina Mukherjee sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh Ustaz M Syarif Hidayat pada 15 Mei 2023. Lina dianggap menistakan agama karena membuat konten makan kriuk babi diawali membaca bismillah.

Lina kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Usai Klarifikasi, Pakar Ekspresi Sebut Syahnaz Sadiqah dan Jeje Pencitraan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI