Suara.com - Kesepakatan nafkah iddah dan mut'ah dari Desta ke Natasha Rizki turut disahkan dalam sidang pembacaan ikrar talak cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
"Tadi sudah dilaksanakan penyerahan itu semua sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam. Sudah semuanya," ujar kuasa hukum Desta, Hendra Siregar.
Tidak ada perubahan nominal dalam kesepakatan nafkah iddah dan mut'ah dari Desta untuk Natasha Rizki yang diserahkan ke majelis hakim. Secara keseluruhan, Desta tetap wajib menafkahi Natasha Rizki senilai Rp1,6 miliar setelah resmi cerai.
"Kurang lebih segitu ya," kata Hendra Siregar.
Sebagaimana diberitakan, besaran nafkah iddah dan mut'ah dari Desta untuk Natasha Rizki terungkap setelah putusan cerai mereka dibacakan.
"Pemohon dibebankan atau dihukum untuk membayar kepada termohon sejumlah nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 600 juta dan nafkah mut'ah berupa uang sejumlah Rp 1 miliar," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah beberapa waktu lalu.
Penetapan besaran nafkah yang didapat Natasha Rizki setelah cerai dari Desta didasarkan pada kesepakatan bersama antara kedua artis.
"Pasti dari diskusi dong. Itu kan mereka sendiri yang menentukan berdua," kata Hendra Siregar.
Kesepakatan nafkah anak minimal Rp20 juta per bulan dari Desta setelah cerai juga tidak berubah. Ketentuan tentang hal itu sudah diserahkan ke majelis hakim dalam sidang pembacaan ikrar talak.
Baca Juga: Pembacaan Ikrar Talak Desta ke Natasha Rizki Diwakilkan Pengacara
Sebagaimana diketahui, Desta dan Natasha Rizki diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 19 Juni 2023. Hakim mengabulkan permohonan talak cerai Desta yang diajukan pada 11 Mei 2023.
Desta sendiri tidak datang ke sidang pembacaan ikrar talak cerai dengan dalih ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan. Ia cuma diwakili kuasa hukum untuk membacakan ikrar talak satu di depan hakim.
"Bisa, sah. Yang penting ada kuasa. Prinsipal kan memang sudah memberikan kuasa kepada kami," kata Hendra Siregar.