Suara.com - Ibunda Ferry Irawan, Hariati tak mau berinteraksi dengan Venna Melinda saat mereka bertemu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023). Hariati rupanya masih sakit hati karena putranya dipenjarakan.
"Sebagai ibu saya sampai sakit lama loh. Sekarang juga masih," ujar Hariati.
Hariati bersikeras putranya tidak melakukan KDRT terhadap Venna Melinda, meski Ferry Irawan sudah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri pada 23 Mei 2023.
"Tidak ada KDRT. Putusan dari hakim tidak ada KDRT," kata Hariati.
Baca Juga: Venna Melinda Kembalikan Barang-Barang Putranya di Depan Publik, Ibu Ferry Irawan: Sadis!
Hariati mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri yang menyebut Ferry Irawan hanya terbukti melakukan KDRT psikis ke Venna Melinda.
"Hakim sudah memutuskan bahwa KDRT fisik tidak ada, hanya psikis. Hidung juga tidak ada retak, tidak ada patah. Hanya mimisan," ucap Hariati.
Venna Melinda yang juga ada di lokasi saat Hariati membahas lagi kasus KDRT Ferry Irawan langsung memberikan tanggapan. Ibunda Verrell Bramasta dan Athalla Naufal itu bertanya kenapa sang pesinetron tidak mengajukan banding bila merasa tidak bersalah.
"Kalau Ferry Irawan enggak merasa bersalah, kenapa enggak banding? Diberi waktu 14 hari, kenapa enggak banding? Kalau enggak salah, kita ada kok hak untuk banding," tutur Venna Melinda.
Sedang faktanya, Ferry Irawan secara sadar menerima vonis satu tahun penjara atas kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda. Oleh karena itu, Venna Melinda menegaskan masalah KDRT tidak perlu dibahas lagi.
Baca Juga: Selain 101 Barang, Venna Melinda Juga Kembalikan Cincin yang Belum Lunas ke Ferry Irawan
"Sekarang sudah lewat ya. Jadi kalau enggak ada banding, clear," ucap Venna Melinda.
Sebagaimana diketahui, Venna Melinda mengaku jadi korban KDRT Ferry Irawan pada 8 Januari 2023 usai cekcok di salah satu hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur.
Venna Melinda kemudian melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa.
Setelah rangkaian pemeriksaan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Venna Melinda dan ditahan sejak 16 Januari 2023.