Suara.com - Sidang gugatan harta gono-gini yang dilayangkan Gideon Tengker terhadap Rieta Amilia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Dalam sidang yang beragendakan pemanggilan tergugat kali ini, Gideon Tengker hadir didampingi pengacara, Erles Rareral dan keluarganya. Ayah Nagita Slavina itu datang tepat waktu sekitar pukul 11.30 WIB.
Namun hingga jadwal sidang dimulai pukul 14.30 WIB, tergugat yaitu Rieta Amilia belum juga terlihat di area persidangan. Akhirnya sidang kembali bergulir tanpa kehadiran Rieta.
Karena ketidakhadiran salah satu prinsipal, sidang terpaksa harus ditunda. Di sisi lain Majelis Hakim meminta pihak Gideon untuk mengonfirmasi kembali alamat tempat tinggal Rieta.
Karena disebutkan surat panggilan yang dikirim pengadilan kepada Rieta kembali ditolak. Mantan istri Gideon Tengker itu dikatakan sudah pindah dari rumah yang dilampirkan alamatnya.
"Kami berikan kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat. Kami beri waktu sampai hari Kamis, tanggal 20 Juni 2023," ujar Majelis Hakim.
Di sisi lain Erles Rareral bersikeras bahwa alamat itu sudah benar. Dia sendiri yang memastikan Rieta Amilia masih tinggal di rumahnya di daerah Tebet. Alamat itu pun sama dengan yang tertera di KTP Rieta.
"Soal keberadaan mereka di Tebet, saya yakin, karena sebelum saya mengajukan gugatan saya sudah pastikan alamat itu," tutur Erles Rareral.
"Saya bersikeras dengan surat-surat tersebut dan ini (menunjukkan surat pengantar) untuk mengkonfirmasi alamat KTP dari Rieta Amilia Beta,"
Erles juga sudah mengonfirmasi kebenaran informasi dari para tetangga di sekitar rumah tersebut. Warga sekitar membenarkan bahwa rumah tersebut masih berpenghuni.
Sebelumnya sidang perdana gugatan harta gono-gini Gideon Tengker dan Rieta Amilia sudah digelar pada Kamis (22/6/2023). Namun sidang sebelumnya juga ditunda dengan alasan yang sama.
Sebagai informasi, pada awal Juni lalu ayah Nagita Slavina menggugat Rieta Amalia atas harta bersama yang diperoleh selama pernikahan. Bernilai fantantis, total aset yang digugat Gideon mencapai Rp 300 miliar.
Harta tersebut terdiri dari empat rumah yang berada di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Rumah Produksi Frame Ritz, Restoran Rietz Kitchen, Penginapan Resort Wyndham, Tamansari Jivva di Bali, Rumah Luwih Beach Resort di Bali dan tiga unit apartemen di The Capital Residence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.