
Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa juga mengabulkan permohonan hak asuh ketiga anak mereka jatuh ke tangan Teddy Soeriaatmadja. Sementara terkait nafkah mut'ah Teddy Soeriaatmadja wajib memberikan Raihaanun sebesar Rp30 juta.
Demikian fakta perceraian Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja yang telah dihimpun dari berbagai sumber.