Mario Dandy Akui Tak Punya Rasa Kasihan saat Aniaya David Ozora

Rabu, 05 Juli 2023 | 06:30 WIB
Mario Dandy Akui Tak Punya Rasa Kasihan saat Aniaya David Ozora
Terdakwa Mario Dandy (tengah) berbicara dengan tim kuasa hukum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). [ANTARA FOTO/Fauza].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara Shane  Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI